Seperti "Pemadam Kebakaran", Pemerintah Lamban Sikapi TKI yang Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya
Seperti "Pemadam Kebakaran", Pemerintah Lamban Sikapi TKI yang Terjerat Kasus Hukum |
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengingatkan pemerintah untuk mengubah pola bantuan hukum yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.
Menurut dia, pemerintah kini terkesan seperti pemadam kebakaran dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa TKI.
"Pola menunggu di hilir dalam penanganan kasus hukum sudah seharusnya ditinggalkan. Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kemnaker, dan BNP2TKI harus lebih dikonkretkan," kata Okky, Selasa (31/5/2016).
Hal itu disampaikan Okky menanggapi kasus hukuman mati yang menimpa TKI, Rita Krisdianti di Malaysia.
Rita ditangkap pada 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Menurut Okky, pendampingan yang diberikan pemerintah seharusnya dilakukan sejak 2013 lalu.
Langkah itu penting dilakukan untuk memastikan proses hukum yang dihadapi Rita tepat dan benar.
"Putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis hukuman mati, tentu jauh dari rasa keadilan bagi Rita. Dalam kasus ini sejak awal yang bersangkutan diketahui hanyalah dijebak dalam kasus narkoba ini dan terlibat dalam jaringan sindikat human trafficking," ujar dia.
Meski demikian, Sekretaris Dewan Pakar PPP itu, tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang berniat mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Rita.
Langkah tersebut dianggap sejalan dengan amanah konstitusi, yakni memberikan perlindungan terhadap WNI di mana pun mereka berada.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi.
Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.
Awalnya, Rita hanyalah seorang TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Setelah tujuh bulan tinggal di sana, Rita tidak mendapatkan kejelasan mengenai pekerjaan.
Hingga akhirnya, ia memutuskan ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur.
Tidak lama kemudian, seorang teman Rita yang berada di Makau menawarinya berbisnis kain. Temannya itu diketahui berinisial ES.
Rita kemudian diberi tiket pesawat untuk pulang ke kampung. Tiket yang diterimanya itu merupakan tiket transit ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang. Orang tersebut juga melarang Rita untuk membukanya.
Orang tersebut mengatakan bahwa isi koper itu adalah pakaian yang nantinya dijual Rita di kampung halaman.
Namun, setibanya di Bandara Penang, Malaysia, pihak kepolisian menangkap Rita karena menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam koper yang dibawa Rita.
Demikianlah berita seputar TKI yang terjeray hukuman.
Sumber:http://nasional.kompas.com/
0 komentar:
Posting Komentar