Prabowo S: "Diskersi", Skenario Ahok Lumpuhkan Peran DPRD Secara Sistematis, Beginilah Skenarionya!!!
Diskersi", Skenario Ahok Lumpuhkan Peran DPRD Secara Sistematis |
Anggota DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman menyatakan, kewenangan diskresi merupakan skenario Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melumpuhkan peran DPRD secara sistematis.
Menurut Prabowo, dengan kebijakan tersebut berarti Ahokk mendisfungsionalisasi peran dewan dalam melakukan pengawasan atas kebijakan Pemprov DKI.
"Ini berbahaya bagi jalannya pemerintahan Pemprov DKI. DPRD tidak bisa mengetahui apa saja yang dilakukan Ahok. Makanya, melalui komisi D kita akan usulkan untuk segera dipansuskan," tegas Prabowo kepada TeropongSenayan, di Jakarta,
Melalui Pansus, lanjut dia, DPRD ingin memastikan apakah kebijakan Ahok mengobral diskresi sesuai aturan atau tidak.
"Dugaan saya sementara, Ahok ini sengaja ingin kebijakannya tanpa mendapatkan kontrol dari dewan. Dan kalau betul begitu, ini berbahaya. Semua perusahaan swasta bisa 'dipalakin' seenaknya," ujar Prabowo.
Langkah Ahok menarik uang miliaran dari para pengembang reklamasi melalui kewenangan diskresi dinilai aneh. Pasalnya, penyerapan dana APBD DKI selama dipimpin Ahok sangat rendah. Sedangkan Ahok berdalih dana-dana yang dipungut dari pengembang lewat diskresi atau yang belakangan populer dengan ‘perjanjian preman’ itu untuk membangun infrastruktur di Jakarta.
"Diskresi tidak ada artinya jika penyerapan APBD rendah. Penyerapan APBD dia (Ahok) rendah, kok malah minta bantuan ke swasta lewat diskresi. Ini ada apa? Lantas duit Pemda DKI yang banyak buat apa. nggak lucu kan!," ujar Prabowo.
Prabowo menilai, klaim Ahok terkait diskresi merupakan upayanya untuk berlindung dari jerat hukum. Sebab, dia melakukan diskresi pada Maret 2014, sementara aturan kewenangan diskresi yang diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 baru disahkan pada Oktober 2014.
Baca juga:HEBATT..!! Gunakan Senjata Buatan Dalam Negeri, TNI AD Kalahkan 19 Negara dan Raih 23 Emas
"Undang-undang diskresi itu diparipurnakan DPR RI pada 26 September 2014, dan baru disahkan Presiden SBY pada 17 Oktober 2014," ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, diskresi jelas hanya akal-akalan Ahok.
“Dia kan melakukan itu diam-diam. Baru bilang diskresi saat skandal 'barter' muncul ke publik, dia terdesak dan panik," ucap Prabowo.
Demikianlah berita seputar opini salah satu anggota DPRD DKI. Semoga bermanfaat
Sumber:suaranews.com
0 komentar:
Posting Komentar