Berita Jaman Ke Jaman Tentang Kehidupan, dan Update Berita Terkini Dan Terpopuler Saat Ini...

KEMENDIKBUD ANIS BASWEDAN : GURU YANG MEROKOK DISEKOLAH AKAN KENA SANKSI MUTASI, TOLONG SEBARKAN.!!

Artikel terkait : KEMENDIKBUD ANIS BASWEDAN : GURU YANG MEROKOK DISEKOLAH AKAN KENA SANKSI MUTASI, TOLONG SEBARKAN.!!

GURU YANG MEROKOK DISEKOLAH AKAN KENA SANKSI MUTASI
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini tentang larang untuk guru agar tidak merokok di sekolah. 

Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan pada Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016 di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi. 

Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini menegaskan.


Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, dianggap melanggar aturan jika terdapat sekolah yang terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya.  Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila terdapat anak yang mengalami ini.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan dan pihak lain yang terbukti melakukannya.

Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.

Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan.

Demikianlah info yang semoga menjadi bahan evaluasi dan manfaat bagi kita semua.

http://update-guru.blogspot.co.id/

Artikel Berita Jaman Terkini Lainnya :

loading...

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2016 Berita Jaman Terkini | Design by BeritaJaman